
Jakarta, Minggu (8 Juni 2025) – Sebuah gelombang politik tak terduga muncul dari kalangan purnawirawan TNI. Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI pada Senin (2/6), menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan alasan dugaan pelanggaran hukum acara Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu.
Surat delapan poin itu, yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan—termasuk Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Try Sutrisno—fokus pada poin ke-8: “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena putusan MK telah melanggar hukum acara”. Sekretaris forum, Bimo Satrio, menegaskan langkah ini bukan sabotase politik, melainkan upaya konstitusional untuk “menjaga marwah demokrasi”.
“Negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan, ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita” Joko Widodo, Mantan Presiden ke 7 Indonesia
Namun hingga Sabtu malam, Sekretariat Jenderal DPR mengaku belum menerima surat resmi tersebut. Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan akan menelusuri kebenaran stempel dan prosedur persuratan jika dokumen itu benar-benar dikirimkan secara formal. Sementara di Istana, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan komentar langsung, hanya menegaskan bahwa kabinet “bekerja sesuai konstitusi” tanpa menyebut nama Gibran secara spesifik.
Reaksi partai pendukung juga beragam. Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menilai desakan ini lebih bersifat “provokatif” dan “tak berpeluang di DPR yang mayoritas sejalan dengan pemerintahan”. Sedangkan pakar konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa prosedur pemakzulan bagi wapres di MPR sangat ketat, memerlukan persetujuan dua pertiga anggota, sehingga usulan ini kemungkinan besar hanya akan berhenti sebagai aspirasi politik.
Dengan dinamika yang berkembang, fokus selanjutnya bergeser pada apakah forum ini berhasil mendorong pembahasan resmi di DPR/MPR, atau justru teredam oleh perhitungan politik mayoritas. Meski Gibran belum terpaut langsung terhadap tudingan korupsi atau pelanggaran etika, tuntutan pemakzulan ini membuka babak baru dalam wacana “political accountability” di era pemerintahan Prabowo–Gibran.